Lanjut ke konten

Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh 99% Pengendara Kendaraan Bermotor Di Indonesia

24/11/2011

 

Yap, 99% pengendara kendaraan bermotor (baik mobil atau motor) dipastikan pernah melanggar peraturan ini
yaitu melanggar batas maksimal kecepatan di jalan raya (termasuk juragan bladeus) :mrgreen:
Tak bisa dipungkiri,rambu lalu lintas batas max kecepatan di jalan raya hanya sebatas hiasan di pinggir jalan, hampir semua pengendara melanggar baik itu di jalan bebas hambatan ataupun di jalan raya biasa

Juragan Bladeus pernah juga melanggar di TOL 😛

menurut peraturan dijelaskan bahwa Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 21 ayat (1) setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Lalu, ayat (2) menyebutkan bahwa batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

Sementara itu, pada ayat (3) atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, pemerintah daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Nah, pada ayat (4) ada ketetapan bahwa batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

Guna lebih detail, dalam ayat (5) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Terkait soal kecepatan maksimal, kita juga bisa melongok ketentuan di pasal 106 ayat (4) point (g) yakni bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan mengenai batas kecepatan maksimal atau minimal.

Lazimnya sebuah aturan pasti diiringi dengan ancaman sanksi bagi pelanggar. UU tersebut juga menyiapkan sanksi seperti tertera dalam pasal 287 ayat (5) yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Mengingat PP untuk UU No 22/2009 tentang LLAJ belum dirilis hingga kini, praktis pengaturan mengenai batas maksimal bisa merujuk pada PP 43/1993 sebagai turunan UU No 14/1992 tentang LLAJ. UU ini sudah digantikan oleh UU 22/2009.

Dalam PP tersebut, khususnya pada pasal 80 disebutkan bahwa batas maksimal dan minimal disesuaikan dengan kondisi jalan yang bersangkutan. Misalnya saja, batas kecepatan maksimal pada jalan kelas I, II dan III A dalam sistem jaringan jalan primer, untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kpj. Dan, untuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kpj.

Lalu, untuk kelas III B maksimal 80 kpj, kelas III C maksimal 60 kpj, kelas II an III A maksimal 70 kpj, dan seterusnya.

kecuali disini, ngga ada batasan kecepatan maksimal :mrgreen:

Tapi pada kenyataannya batasan kecepatan maksimal di Indonesia adalah dari nyali si pengendaranya, kalau nyalinya gede dan memiliki 9 nyawa seperti kucing, dipastikan kec maksimal kendaraan yang dipacu adalah sampe mentok :mrgreen:

Apakah anda tidak pernah melanggar peraturan tentang batasan kendaraan bermotor, share yaa… :mrgreen:

sumber peraturan : blog eyang edo

 

21 Komentar leave one →
  1. 24/11/2011 9:27 AM

    hehehehe…. 😀 :mrgreen: 😳

    Suka

  2. 24/11/2011 9:34 AM

    asseeekk . . . :mrgreen:

    Suka

  3. karismanis permalink
    24/11/2011 9:49 AM

    Waah nglanggar terus :mrgreen:

    Suka

  4. 24/11/2011 10:58 AM

    oooooo…ternyata ada batas kecepatan juga ya di jalanan indonesia…hehehe

    Suka

  5. uungferi permalink
    24/11/2011 12:42 PM

    wowwwwwwwwwww

    Suka

  6. 24/11/2011 1:57 PM

    hehehehe… lha kadang di perumahan kecepatan max 20kpj,
    jalannya gimana tuh?

    nitip, mas..
    http://valkyla1723.wordpress.com/2011/11/24/biker-harley-masih-juga-tidak-sopan/

    Suka

  7. tawon permalink
    25/11/2011 6:03 AM

    itu kecepatan diukur di spido apa GPS?

    (‘3’)

    Suka

  8. S.K.P. permalink
    25/11/2011 10:17 AM

    di jalan kampung saya ada batas kecepatannya 15 km/jam.. setelah di check pake speedometer dan GPS, 15km/jam adalah kecepatan yang nggak masuk akal… terlalu lambat!

    Suka

  9. kudalumping permalink
    25/11/2011 10:49 AM

    hehee,, 40 KPJ,, are you kidding? :p

    Suka

  10. 23/12/2011 5:04 AM

    Hingga kini, saya belum pernah sekalipun membeli produk hasil karya Steve meskipun hingga kini saya selalu mendambakan untuk bisa memiliki seluruh produk yang telah ia ciptakan .

    Suka

  11. 16/10/2013 9:44 PM

    batas kecepatan maksimal itu mitos :v mau dibatasi 100kpj aja banyak yg ngelanggar :mrgreen:

    Suka

  12. brigade jalan raya permalink
    19/05/2014 7:48 PM

    saya baru tau. jadi polemik kan. tapi saya ambil lucunya aja mas bro. kenapa hayooo yamaha mempertahankan teknologi SOHC? saya jawab aja ya. ternyata memang soal UU batas kecepatan. huahahaha.

    kalo tau begini mah moge memang harud di PATWAL. baru kesannya boleh ngebut. kalo pelan kan jalan INDONESIA mana mungkin gitu loh.

    mau ngebut di jalan TOL juga max 100 km/jam tok. sekali betot ajah. dapat torsi sekejap doang berarti. hadeh. pantes kan pakai PATWAL.

    Suka

Trackbacks

  1. Rambu ini Hampir Selalu dilanggar | proleevo

Tinggalkan komentar